Istilah Zakat Fitrah dan Zakat Fitri

Penamaan “zakat fitrah

Berdasarkan dalil yang menyebutkan zakat fitrah, istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: زَكَاةِ الْفِطْرِ) bukan “zakat fitrah” (زَكَاة الْفِطْرَةِ). Di antaranya, hadis dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk shalat hari raya.” (H.r. Muslim, no. 986).
Hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa ….” (H.r. Abu Daud, no. 1611; dinili hasan oleh Syekh Al-Albani)
Semua hadis di atas dan hadis semacamnya menggunakan istilah “zakat fitri”. Hanya saja, sebagian ulama memperbolehkan menamakan zakat ini dengan “zakat fitrah“. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan‘.
Abul Haitsam mengatakan, “Al-Fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)
Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid  2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405 H.)
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa. Meskipun tidak kami jumpai adanya dalil tentang hal ini. Dalam Tahrir An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan. Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (arab: الْخِلْقَةُ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna ‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)
Dengan demikian, zakat ini boleh dinamakan zakat fitrah, karena pada hakikatnya zakat ini adalah zakat untuk badan setiap muslim, baik dia menjalankan puasa maupun tidak. Allahu a’lam.

Sumber : www.konsultasisyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Gallery