Tabungan Nikah

Selayaknyalah setiap orang tua pasti menghendaki yang terbaik bagi anak-anaknya, termasuk dalam hal kewajiban orang tua untuk menghantarkan menikahkan anak menuju gerbang pernikahan dengan harapan baik agar sang anak mampu membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Pernikahan dalam Islam merupakan jalan terbaik bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan akan ketenangan, ketentraman, dan kedamaian yang melahirkan kebahaiaan hakiki hingga di akhirat nanti, persiapan utama yang harus dimiliki seseorang sebelum menikah adalah ilmu agama, sehingga pernikahan itu benar-benar mendapatkan kesempurnaannya, terang jalannya berkat petunjuk Allah, mudah urusannya berkat keberkahan sunnah Nabi SAW.
Persiapan lain yang tidak kalah pentingnya yang oleh sebagian orang dijadikan alasan untuk menunda pernikahan sementara sebagian lainnya melalaikannya sehingga menjumpai kesulitan adalah persiapan maaliyah (harta). hendaknya kita mengetahui bahwasannya Allah SWT tidak sekalipun lengah terhadap seluruh Syariat-Nya, dengan kata lain tidak ada perintah Allah yang wajib ataupun sunnah kecuali untuk kemaslahatan, kebaikan dan kebahagiaan hamba-Nya. oleh karena itu saebagai hamba kita harus mengetahui syarat menemukan kemaslahatan, kebaikan dan kebahagiaan itu, dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman :
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..." (Q.S 7 : 96)
bahkan Allah dengan jelas menyatakan dalam Al-Qur'an agar kita tidak ragu untuk menikah disebabkan oleh was-was atau bayang-bayang harta yang kurang, dalam Surah An Nuur: 32 Allah menyatakan :

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.

Satu hal yang juga patut kita pertimbangkan adalah sebagaimana lazim di negara kita Indonesia dalam Ibadah Haji yang tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, maka untuk memudahkan orang yang ingin menunaikan ibaah haji dibuatlah "tabungan haji" yang sudah sangat dikenal ditengah tengah kita baik itu oleh Bank pemerintah atau swasta. akan sangat menguntungkan jika diwujudkan sebuat tabungan nikah, gambarannya sebagai berikut ;
Orang tua yang menyadari kewajibannya terhadap keturunannya tidak hanya mempersiapkan kebutuhan makan, pakaian, dan pendidikan terhadap anak, namun ia telah memikirkan dengan matang keberlangsungan anak dimasa dewasa ketika mereka sudah siap berumah tangga. maka dibukalah sebuah tabungan nikah dimulai ketika anak menempuh jenjang pendidikan pertama (SMP/MTs). Pada saat itu mereka sudah baligh dan layak untuk diberikan pengertian bahwasannya kelak mereka akan berkeluarga dengan tujuan, dan harapan sesuai yang dikehendaki Allah SWT dalam Agama Islam sehingga ketika sang anak menyelesaikan perguruan tingginya kira kira 10 tahun kemudian (SMP 3 tahun, SMA 3 tahun, Perguruan tinggi 4 tahun) andaikan mereka mampu menyisihkan uang setiap harinya Rp. 5000 maka dalam setahun  tabungan mereka Rp. 1.825.000 hingga dalam tempo 10 tahun mereka telah memiliki tabungan minimal Rp.18.250.000, sebuah angka yang cukup untuk memulai sebuah usaha. Bagaimana menurut anda?

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Gallery